Praktisi Hukum: Tidak Ada Alasan Hukum untuk Evaluasi Jabatan Pj Bupati Apriyadi

- Kamis, 25 Mei 2023 | 11:08 WIB
Praktisi Hukum yang juga Wasekjen DPN PERADI Pusat Dr Hj Nurmalah SH MH CLA
Praktisi Hukum yang juga Wasekjen DPN PERADI Pusat Dr Hj Nurmalah SH MH CLA

 

Porosampera.com - Praktisi Hukum yang juga Wasekjen DPN PERADI Pusat Dr Hj Nurmalah SH MH CLA menegaskan tidak ada alasan Hukum untuk mengevaluasi Jabatan Penjabat (Pj) Bupati Muba Drs Apriyadi Mahmud yang hari ini Kamis (25/5/2023) SK Perpanjangan Pj Bupati Muba akan diserahkan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru ke Pj Bupati Apriyadi Mahmud. 

 

Menurutnya, pandangan Hukum yang salah apabila ingin mengevaluasi jabatan Pj Bupati Apriyadi yang karena sempat disebut diduga terlibat menerima suap pada perkara dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Muba yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza Alex.

 

Baca Juga: Korps GMD : Membangun Kembali Indonesia Raya dengan Politik Santun dan Terhormat

 

"Itu pandangan yang keliru, apalagi dalam proses persidangan tersebut Pj Bupati Apriyadi tidak pernah dilakukan penyidikan oleh KPK RI, saya nggak habis pikir mengapa berpendapat seperti itu, silahkan saja berpendapat tetapi secara hukum tidak ada alasan meninjau ulang SK Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud," tegas Nurmalah yang sudah 30 tahun menjalankan profesi Pengacara. 

 

Lanjutnya, dalam Hukum acara pidana seorang dinyatakan diduga terlibat dalam praktik pidana harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti. 

 

Baca Juga: Tak Nyaleg dari Gerindra, Alfaro Fokus Pilwako

 

"Nah, kan pak Apriyadi ini tidak ada bukti dan hakim juga tidak menyatakan beliau bersalah, nama beliau itu kan hanya disebut dalam persidangan, apalagi yang menyebut sudah melakukan klarifikasi," tegasnya lagi. 

Halaman:

Editor: Petrus Pramono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X