Porosampera.com -- Polsek Seberang Ulu II berhasil menangkap pelaku pencurian bongkar rumah di wilayah Palembang.
Pelaku bernama Drisyanto (23), atau dikenal dengan nama Edwin (23), merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Pencurian terakhir yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan KH Azhari Lorong Pulo Kelurahan 13 Ulu pada Rabu (18/1/2023) pukul 02.30 WIB.
Tersangka menggunakan alat bantu kawat untuk membongkar jendela rumah korban dan membawa kabur barang-barang berharga senilai Rp 15 juta, termasuk satu unit iPhone, satu unit hp merk Vivo, dan satu unit laptop merk Hp.
Pelaku sendirian dalam aksinya.
Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Handry, menyatakan bahwa terdapat 25 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pelaku dengan modus operandi yang sama.
Baca Juga: Bentuk Kanal Khusus Bantuan Polisi untuk Tindak Pidana Illegal Drilling
Petugas berhasil menyita dompet pelaku, yang berisi uang kertas 5 Riyal, KTP korban, dan STNK sepeda motor korban.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kompol Handry.
Baca Juga: Profil Rino Soedarjo, Calon Suami Gisel: Pengusaha Tajir, Anak Keturunan Konglomerat
Edwin mengaku bahwa dirinya melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.
Artikel Terkait
10 Negara Termiskin di Dunia Versi IMF Tahun 2023, PDB Hanya 7 Juta Rupiah
Pemerintah Beri Gaji Pensiunan PNS Sebesar Rp1 Miliar, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?
Profil Rino Soedarjo, Calon Suami Gisel: Pengusaha Tajir, Anak Keturunan Konglomerat
Bentuk Kanal Khusus Bantuan Polisi untuk Tindak Pidana Illegal Drilling
Kapolri Melihat Langsung Hasil Evakuasi Rombongan Kapolda Jambi yang Mendarat Darurat di Hutan Tamiai