Partai Berkarya Minta DPRD Ogan Ilir Percepat Proses PAW Anggota, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

- Senin, 27 Maret 2023 | 22:05 WIB
Partai Berkarya Minta DPRD Ogan Ilir Percepat Proses PAW Anggota, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum
Partai Berkarya Minta DPRD Ogan Ilir Percepat Proses PAW Anggota, Ancam Akan Tempuh Jalur Hukum

Porosampera.com -- Partai Berkarya menuntut Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk mempercepat proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2019-2024, Drs. Aidil Fitri TZ, M.PD, dari partai Berkarya yang diusulkan menggantikan Arham Fadoli yang pindah ke Partai Umat.

Lambannya proses tersebut membuat Partai Berkarya melakukan desakan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten OI.

Baca Juga: 5 Serial Religi Terbaru yang Bisa Ditonton Saat Ramadhan di Berbagai Platform Streaming

"Sudah lebih dari sebulan belum ada tindak lanjut dari DPRD untuk memproses PAW ini," kata Ketua DPW Berkarya Sumsel, Herman Misron, kepada wartawan, Senin, (27/3/23).

Herman mengungkapkan, Partai Berkarya telah menyerahkan surat desakan kepada DPRD OI dan KPU OI dan memberikan waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat ini. Jika tidak ada tindak lanjut, Partai Berkarya akan melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Marshel Widianto dan Yansen Indiani (Cesen) Menikah Secara Privat pada Februari 2022, Marshel Jelaskan Alasan

"Hingga saat ini belum ada proses surat dengan Nomor 2/CN/DPP/BERKARYA/II/2023 Tanggal 11 Februari 2023, sedangkan waktu terus berjalan," ungkapnya.

Ketua Bidang Hukum dan HAM Berkarya Sumsel, Yopie Bharata, SH, mengatakan bahwa surat yang diserahkan oleh Berkarya ke DPRD Ogan Ilir adalah suatu bentuk perlawanan karena Ketua DPRD Ogan Ilir diduga melanggar Undang Undang MD3 dan peraturan KPU no 6 tahun 2017 dan UU MD3 undang undang nomor 17 tahun 2014.

"Somasi ini karena diduga Ketua DPRD Ogan Ilir melanggar hukum jika tidak diindahkan DPW partai Berkarya Sumsel akan menempuh jalur hukum," ujarnya.

Baca Juga: Ini Dia Menu Lezat Buka Puasa dan Sahur: Resep Ayam Goreng Madu Mentega

"Kami (Partai Berkarya) meminta gubernur Sumsel memberikan sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan pelanggaran kode etik DPRD," pungkasnya. (pp)

Editor: Petrus Pramono

Artikel Terkait

Terkini

Tak Nyaleg dari Gerindra, Alfaro Fokus Pilwako

Jumat, 12 Mei 2023 | 20:22 WIB

PKS Dukung Anies Baswedan Maju Pemilihan Presiden 2024

Selasa, 31 Januari 2023 | 23:08 WIB

Terpopuler

X