Poros Ampera -- Pengesahan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang, menurut Denny Indraya menunjukkan bahwa Presiden dan DPR telah melecehkan konstitusi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Selasa (21/3/2023) secara resmi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-19 pada masa sidang IV tahun 2022-2023, di Kompleks Parlemen.
Berkaitan dengan hal itu, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebutkan bahwa Presiden dan DPR telah secara bersama-sama melakukan pelecehan terhadap konstitusi.
Baca Juga: Pemuda Papua Bahagia Lihat Presiden Jokowi dan Rombongan Beri Respon Positif
Demikian pernyataan itu disampaikan dalam postingan di akun media sosialnya @dennyidrayana99, Selasa (21/3/2023) dalam pers rilisnya yakni 'Perppu Ciptaker,
Pelanggaran Konstitusi Berjamaah, dan Ancaman Pemilu 2024'.
Dalam pernaytaan medianya itu, Denny menyebutkan bahwa penerbitan Perppu Ciptaker sendiri, sudah cacat sejak kelahirannya.
Denny menilai bahwa hadirnya Perpu Cipta Kerja itu, tidak memenuhi syarat atas konstitusional "kegentingan yang memaksa" sebab DPR pada akhirnya tidak memberikan
persetujuan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
".. Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945 mensyaratkan perpu HARUS disetujui DPR pada masa sidang berikutnya, dan HARUS dicabut jika mendapatkan persetujuan DPR," ungkap Denny.
Padahal menurut Penjelasan Pasal 52 UU Pembentukan Peraturan Pemerintah Perundang-undangan (UU PPP) adalah, ".. masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ditetapkan".
Dimana masa itu rupanya sudah dilewati pada tanggal 16 Februari 2023 lalu, dan kini DPR dan Presiden justru menyetujui Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca Juga: Sedikitnya 5.066 Titik Disiapkan untuk Menyalurkan Rp 195 Trilyun Penukaran Uang Jelang Lebaran
Dengan itu, Denny pun dengan blak-blakan menyebutkan bahwa Presiden dan DPR sudah terang-terangan secara berjamaah melakukan pelanggaran terhadap konstitusi negara.
Menurut Denny, seharusnya MK dalam hal ini lebih bertindak tegas untuk mencabut adanya Perppu Ciptaker tersebut dengan memperhatikan tiga syarat konstitusional.