Sejarah Isbat dan Penentuan Awal Ramadhan di Kementerian Agama

- Kamis, 23 Maret 2023 | 03:38 WIB
 M. Fuad Nasar (Mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang) (Kemenag.go.id)
M. Fuad Nasar (Mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang) (Kemenag.go.id)

Oleh M. Fuad Nasar

(Mantan Sesditjen Bimas Islam. Saat ini Kepala Biro AUPK UIN Imam Bonjol Padang).

Sejak 1946, tahun pertama berdirinya Kementerian Agama, telah diterbitkan regulasi tentang kewenangan menetapkan hari raya yang terkait dengan peribadatan sebagai Hari Libur.

Regulasi dimaksud adalah Penetapan Pemerintah tahun 1946 Nomor 2/Um. Menurut konsiderans Penetapan Pemerintah tersebut; perlu diadakan aturan tentang hari raya setelah mendengar Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, untuk seterusnya tiap-tiap tahun hari raya tersebut ditetapkan oleh Menteri Agama.

Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um ditetapkan di Yogyakarta pada 18 Juni 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Agama H. Rasjidi serta diumumkan oleh Sekretaris Negara A.G. Pringgodigdo.

Penetapan Pemerintah dalam konteks masa itu menyebut hari raya terdiri dari Hari Raya Umum, Hari Raya Islam, Hari Raya Kristen dan Hari Raya Tiong Hwa.

Sejak dekade 1950-an, sebagian sumber menyebut tahun 1962, pertama kali diadakan Sidang Isbat dalam rangka penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri.

Sidang Isbat diisi dengan paparan ulama/ahli dan pendapat organisasi-organisasi Islam sebelum pengambilan putusan tentang awal Ramadan dan Idul Fitri yang diumumkan kepada masyarakat.

Adapun Sidang Isbat awal Ramadan diadakan setiap 29 Sya’ban. Pengumuman Menteri Agama tentang 1 Ramadan dan Idul Fitri adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat di seluruh Tanah Air.

Dalam buku Agenda Kementerian Agama 1950 -1952 diterbitkan oleh Bagian Publikasi dan Redaksi Djawatan Penerangan Jalan Pertjetakan Negara - Jakarta, Bab Keputusan Kementerian Agama Tentang Hari-Hari Besar terdapat penjelasan, “Penetapan Hari Raya Islam, terutama permulaan Puasa Ramadan, selain dengan memperhitungkan peredaran bulan, juga berdasarkan rukyat maka oleh karena itu penetapan tanggal 1 Ramadan dan Idul Fitri pada pokoknya harus menunggu rukyatul hilal yang kelak akan diumumkan pada waktunya.”

Di masa Menteri Agama K.H. Saifuddin Zuhri, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 tentang Perincian Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.

Pada pasal 26, Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 diuraikan 47 tugas Departemen Agama, di antaranya ialah “menetapkan tanggal-tanggal hari raya yang ditetapkan sebagai hari libur.”

Mekanisme penetapan awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha kemudian dilembagakan menjadi Sidang Isbat di Kementerian Agama.

Salah satu langkah monumental Kementerian Agama tahun 1970-an ialah membentuk Badan Hisab dan Rukyat (BHR). Badan Hisab dan Rukyat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 76 Tahun 1972 dan pertama kali diketuai oleh Sa’adoeddin Djambek, seorang pakar ilmu falak terkemuka Muhammadiyah. Keanggotaan Badan Hisab dan Rukyat terdiri dari para ulama/ahli yang berkompeten dari berbagai unsur organisasi dan instansi terkait.

Halaman:

Editor: Petrus Pramono

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler

X